Entri Populer

Selasa, 28 Desember 2010

“ Keplek Kematian Sebagai Asuransi yang Bukan Asuransi ”

Istilah “ Keplek “

Sudah menjadi suatu tradisi ketika di desa ada orang yang meninggal, terdengar sebuah lonceng dan di publikasikan melalui pengeras suara, bahwa ada seorang warga kampung tersebut yang meninggal dunia, akan tetapi di lain tempat pasti mempunyai cara tersendiri dalam penyampaian berita kematian, seperti halnya di Desa Kauman gang 5, RT.01, RW.01 Kecamatan Pare, setelah di publikasikan lewat pengeras suara masjid ketika ada warganya yang meninggal dunia, Ketua RT yang akrab di panggil dengan nama Pak Hartono, langsung bergegas mengantarkan sebuah kartu kematian, yang biasanya warga menyebutnya dengan istilah “Keplek Kematian” kepada setiap Kepala Keluarga di wilayah RT tersebut.

 Kepala keluarga setelah mendapatkan Keplek Kematian dari RT, segera pergi ke tempat orang yang berduka cita dengan tujuan untuk takziah dan  memberikan sejumlah iuran yang sebelumnya sudah di tetapkan dari rapat kampung dengan jumlah minimum Rp. 2000,00 ( Dua Ribu Rupiah ) per Kepala Keluarga atau apabila ingin memberikan lebih dari nilai minimum yang ditetapkan juga diperkenankan, iuran yang terkumpul dari warga, di hitung di depan warga yang biasanya di dampingi oleh ketua RW, yang di berikan amanah untuk menghitung iuran kematian di Desa Kauman gang 5 biasanya adalah saudara Narko, setelah dihitung jumlah keseluruhan dari perolehan iuran kematian, di berikan kepada keluarga yang berduka cita tanpa ada pemotongan dari prosen yang di dapatkan dari iuran kematian, tapi menurut penuturan dari saudara Rokhim kadang kala dalam memberikan uang iuran kematian ada yang titip kepada pak RT langsung, maupun kepada tetangga, di karenakan mungkin ada yang bekerja tidak bisa di tinggal atau mempunyai keperluan lain, dan menurut saudara rokim juga bahwa di daerah Tawang yang letaknya tidak terlalu jauh dari desa Kauman Gang 5 mempunyai hal yang berbeda dalam pembayaran iuran kematian dengan di potong 20% untuk infrastruktur, dan ada yang masuk sebagai uang kas, dapat terlihat bahwa di tiap desa mempunyai mekanisme yang berbeda dari desa lain untuk pengolahan kematian, tidak lain juga dengan pengorganisasian di lain desa mempunyai struktur sosial yang berbeda dengan daerah lain.

Memiliki jiwa sosial yang tinggi, gotong royong dan solidaritas masih tercermin di dalam warga kampung kauman gang 5 RT.01, RW.01 kecamatan Pare, merupakan suatu modal sosial dalam mempererat suatu jaringan yang sebelumnya sudah ada keterlekatan di antara para warga kauman gang 5. Keterlekatan  (Embeddedness, Granovetter dalam swedberg) tersebut yang berwujud suatu kepedulian yang sudah mengakar ketika ada seorang warganya yang meninggal dunia sesegera mungkin warga kampung tersebut langsung bergegas menuju rumah orang yang berdukacita dan membantu segala keperluan yang akan dilakukan dalam prosesi pengolahan kematian, dan ibu-ibu berbondong-bondong datang dengan membawa beras seberat kira-kira 1 Kg, akan tetapi berbeda porsi ketika yang meninggal saudaranya, biasanya dengan membawa beras lebih dari 1 Kg dan ibu-ibu tersebutpun sementara waktu membantu di belakang dengan ibu-ibu yang lain, berbeda dengan bapak-bapak yang duduk terpisah berada di bagian depan dengan  bapak-bapak lain, mungkin mempersiapkan apa yang akan dilakukan dalam prosesi mengurus jenazah, maupun sebelumnya bapak-bapak sekedar melakukan interaksi dan membangun jaringan dengan warga kelurahan lain, relasi yang meninggal maupun saudara dari jauh yang berduka, disinilah sangat terlihat ciri khas masyarakat desa yang masih menitik beratkan pada kekerabatan ( Gemmenscaft ) yang memperlihatkan budaya ketimuran, hal seperti ini pun selalu dilakukan dan sudah menjadi suatu tradisi, tanpa mengetahui kapan pertama kali diadakannya ritual ini, seperti yang di ungkapkan oleh saudara Gani atau yang biasa di panggil dengan Pak Gani yang sehari-harinya beliau bekerja sebagai penjual jamu mengatakan “ Nek ndeso iku yo wes ngene iki mas, iki wes lumrahe nek enek wong kesedan podo tulung tinulung, gak ngarepke opo-opo, sajake deso mowo coro, iki wes budayane yon gene iki, lah nyang opo melu asuransi barang lha wong tonggo-tonggo podo peduli kok karo tonggo liane, nek enek seng kesrimpahan gak usah di omongi, krungu langsung budal” (Di desa itu sudah seperti ini mas, ini sudah wajar kalau ada orang yang meninggal akan tolong-menolong, tidak mengharapkan imbalan,sukarela, ini sudah budayanya, terus kenapa ikut asuransi, padahal  tetangga semua peduli dengan tetangga lainnya, kalau ada orang yang meninggal, tidak usah di beri tahu, mendengar langsung berangkat) (Wawancara, tanggal 13 juni di kios jamu Pak Gani ) kutipan pernyataan  ini menggambarkan asuransi informal dalam suatu desa dengan menggunakan modal sosial, warga desa Kauman tidak menyadari bahwa kebiasaan         ( Habitus ) yang mereka lakukan ketika ada orang meninggal sama halnya dengan ritual pengolahan kematian di dalam asuransi formal, tetapi di dalam asuransi formal sangat menggambarkan modal ekonomi, sangat berbeda dengan warga desa kauman yang menunjukkan asuransi informal, sebagai perwujudannya dengan kepedulian dan kesukarelaannya, sehingga dapat di gambarkan warga desa kauman tersebutlah yang menjadi sebagai penjamin, akan tetapi mereka tidak menyadari.

Awalnya, dana iuran baru bisa untuk membantu kain kafan bagi masyarakat yang meninggal. Namun, lambat laun iuran kematian dirasa sangat membantu dalam pengolahan kematian sehingga berkembang dengan baik dan sudah mempunyai struktur sosial (Paguyupan Kepengurusan Kematian, Rukun Kematian, Menejemen Pengelolaan Dana Kematian dan lainnya) yang melembaga, sehingga menjadi sesuatu yang legal dengan tujuan untuk memperingankan beban perekonomian keluarga yang di tinggalkan, sebagaimana misalnya ketika ada warga masyarakat desa kauman yang meninggal, pada perkembangan saat ini seperti yang di ungkapkan saudara Rokim yang akrab di sapa dengan Mas Markum bahwa dengan adanya iuran kematian dapat membantu pembayaran dalam hal mulai dari penggalian liang lahat, sewa kursi di kediaman orang yang meninggal, pembelian kain kafan, pesangon bagi orang yang mengaji dan lainnya. Hal ini hampir serupa dengan sebuah ritual di dalam suatu asuransi dikarnakan ada yang menjadi penjamin ketika meninggal dan membantu melakukan segala persiapan untuk pengolahan kematian, sebagaimana misal ketika yang meninggal semasa hidupnya mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar dan ketika beliau meninggal semua warga menunjukkan rasa turut berduka. Dan terwujud kepedulian warga, dengan sukarela untuk datang bertakziah dan membantu dalam segala prosesi pemakaman, sehingga dapat dikatakan sebagai suatu kematian yang baik.

Analisis asuransi sebagai kematian yang baik pernah di lontarkan oleh Viviana a Zelizer dalam jurnalnya “Human Value and the market”, analisis Viviana berawal dari adanya pemberian nilai komersil terhadap sesuatu yang di anggap sacral seperti kehidupan dan kematian yang di lakukan oleh perusahaan asuransi ketika awal berdirinya pada sekitar abad 18, dan terjadi penolakan karena menyamakan sesuatu yang sacral seperti dengan barang pertukaran, dan uang yang dihasilkan dari pengkomersialan tersebut di anggap sebagai uang kotor ( profane money ), juga bisa di anggap sebagai uang gaib ( magical money ) karena merupakan sebuah peninggalan dari yang meninggal tanpa harus bekerja padahal dapat juga bahwa uang yang diterima tersebut merupakan tabungan dari yang meninggal kepada perusahaan asuransi, dan disisi lain uang tersebut juga mempunyai nilai kesakralan ( sacred money ) karna merupakan warisan yang di tinggalkan untuk keluarganya, dan dalam analisis Viviana juga terdapat 3 aspek yang berbeda mengenai ritualisasi asuransi yaitu asuransi sebagai ritual ( life insurance as ritual), karna menghubungkan unsure financial, emosional dan religious, asuransi sebagai kematian yang baik ( life insurance and the good death ) karna asuransi jiwa bermaksud bijaksana dan dermawan untuk menanggung penyediaan ekonomi yang di tinggal, dan asuransi jiwa sebagai bentuk keabadian ekonomi ( life insurance and economic immortality ) asuransi jiwa menanggapi keadaan ekonomi dengan melayani kebutuhan secara praktis, namun di luar fungsinya mereka melambangkan keabadian ekonomi. ( Zelizer dalam granovetter dan swedberg, 1992 : 285-304 )

Melihat lebih dalam, Asuransi bukan hanya semata sebuah jaminan formal, yang melibatkan dua pihak penanggung dan tertanggung dimana pihak penanggung menjamin pihak tertanggung , bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi" di dalam suatu perusahaan asuransi[1]. Melainkan asuransi juga bisa di lihat melalui akses sosial yang di lakukan secara sukarela sebagai wujud kepedulian oleh warga masyarakat yang membentuk dan terbentuk menjadi suatu kebiasaan (habitus) sehingga menjadi suatu budaya. Mengenai  iuran kematian sama halnya dengan melakukan suatu tindakan ekonomi di dalam suatu situasi sosial, analisis tentang tiga kunci proposisi sosiologi ekonomi pernah dilontarkan oleh swerdberg dan granovetter lewat bukunya The Sociologi of Economic Life (1992), karena dengan membayar sejumlah uang sebagai rasa ikut berduka kepada keluarga yang meninggal,di sinilah terjadi interaksi, maupun pertukaran informasi ketika sedang melakukan tindakan ekonomi tersebut, dan melegalkan pembayaran iuran kematian di dalam lingkungan masyarakat Desa Kauman, sehingga tidak dapat di katakan uang dari iuran kematian sebagai uang kotor (Profane money), karna telah menjadi suatu budaya, Oleh karena itu, Dengan adanya rasa kepedulian warga, iuran kematian sedikit membantu untuk memperingankan biaya prosesi pemakaman, sehingga iuran kematian bisa di katakan  sebagai sebuah asuransi yang bukan asuransi.

Singkatnya, dapat dilihat bahwa setelah orang meninggal kegiatan ekonomi tidak akan berhenti,  karena setelah kematian kegiatan ekonomi tersebut masih tetap berlanjut. Mis : (Selamatan 3 harian, 7 harian, 40 harian, 100 harian, dan lainnya) Fenomena ekonomi tidak dapat dilihat secara sepintas, karna baik masyarakat modern maupun tradisional sudah terlekat di dalam asuransi, walaupun masyarakat tradisional tidak menyadari bahwa mereka juga merupakan bagian di dalam asuransi. Sepertihalnya pada fenomena di atas walaupun warga desa kauman tidak mengikuti asuransi akan tetapi ketika meninggal ada yang menjadi penjamin dan mengurus segala prosesi pengolahan kematian. Berbeda konteks ketika kita melihat seperti di amerika masyarakat cenderung mengasuransikan dirinya kepada perusahaan asuransi, di karenakan budaya mereka berbeda, seperti yang dapat kita lihat mereka lebih mempercayai lembaga lain untuk mengurusi kematiannya dan cenderung merencanakan terlebih dahulu untuk kepengurusan hartanya (Sebelum meninggal), sebagai peninggalan untuk anak dan istri ketika mereka meninggal.

Sudah seharusnya kita berperilaku baik, karna tanpa terasa kita juga merupakan bagian di dalam asuransi, dan menjaga hubungan dengan baik dengan siapa pun di dalam hubungan bermasyarakat. Seperti halnya pada kasus kematian Teroris yang baru ini terjadi, kita melihat terjadi penolakan untuk pemakamannya oleh warga, tempat di mana dia dilahirkan.  Tentu saja hal semacam ini tidak ingin terjadi hanya karena kita melakukan sesuatu hal yang buruk di masyarakat.





Oleh : Dian Putra Pradana, Mahasiswa sosiologi FISIP,  Universitas Brawijaya, Malang.



[1] Asuransi, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha Perasuransian.http://www.google.co.id/#hl=id&source=hp&q=usaha+perasuransian+UU+tahun+1992&aq=o&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=1 di akses pada 4 juni 2010 pukul 17.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar